Tiga Kejanggalan Penolakan Praperadilan Ravio Patra Versi Kuasa Hukum
Disuruh damai melulu sama Pak Hakim gaes!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum aktivis Ravio Patra yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mengungkapkan setidaknya ada tiga kejanggalan dalam putusan yang disampaikan Hakim Nazar Effriadi dalam persidangan pada Selasa 14 Juli 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ravio Patra karena sependapat dengan jawaban dari pihak Termohon, yaitu Kuasa Hukum Kapolda Metro Jaya.
Apa saja kejanggalannya?
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Ravio Patra Versi Polisi
1. Hakim mendorong kedua pihak berdamai dalam sidang praperadilan
Pertama, KATROK mencatat Hakim 28 kali mendorong semua pihak untuk berdamai pada persidangan. Padahal, menurut KATROK dalam hukum acara praperadilan tidak mengenal perdamaian.
"Sehingga Hakim Nazar Effriadi tidak memiliki kewenangan untuk mendorong para pihak melakukan perdamaian dalam tugasnya sebagai Hakim di sidang praperadilan," ujar KATROK dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Rabu (15/7/2020) malam.
Baca Juga: Ravio Patra Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Penangkapannya