Tina Toon Minta TNI-Polri Tangani Pelanggar Protokol COVID di Jakarta
"Displin itu mudah diucapkan, sayang belum semua melaksanan"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan COVID-19, Agustina Hermawanto atau yang dikenal dengan Tina Toon mengkritisi Raperda yang disusun Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.
Dalam salinan pemandangan umum yang diterima, Tina Toon yang mewakili fraksi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mewajibkan TNI dan Polri untuk membantu penindakan pelanggaran Perda yang nantinya akan disahkan tersebut.
Baca Juga: Banyak Warga ke Luar Jakarta karena PSBB, Wagub DKI: Itu Konsekuensi
1. Tina Toon minta TNI dan POLRI diwajibkan mendampingi pengenaan sanksi pelanggar protokol kesehatan
Tina Toon mengatakan, dalam Raperda tersebut masih tertulis bahwa pengenaan sanksi administratif atau upaya paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan oleh perangkat Daerah yang terkait masih tertulis "dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan TNI". Ia menyarankan agar seluruh kata "dapat" dihapuskan.
"Sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib," jelas Tina pada Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Anies Klaim Ada 100 RS Rujukan COVID-19 di Jakarta