TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tina Toon Minta TNI-Polri Tangani Pelanggar Protokol COVID di Jakarta

"Displin itu mudah diucapkan, sayang belum semua melaksanan"

IDN Times/Reynaldi Wiranata

Jakarta, IDN Times - Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan COVID-19, Agustina Hermawanto atau yang dikenal dengan Tina Toon mengkritisi Raperda yang disusun Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Dalam salinan pemandangan umum yang diterima, Tina Toon yang mewakili fraksi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mewajibkan TNI dan Polri untuk membantu penindakan pelanggaran Perda yang nantinya akan disahkan tersebut.

Baca Juga: Banyak Warga ke Luar Jakarta karena PSBB, Wagub DKI: Itu Konsekuensi

1. Tina Toon minta TNI dan POLRI diwajibkan mendampingi pengenaan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (kedua kiri) usai peresmian 80 komunitas ojek daring sebagai relawan pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Tina Toon mengatakan, dalam Raperda tersebut masih tertulis bahwa pengenaan sanksi administratif atau upaya paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan oleh perangkat Daerah yang terkait masih tertulis "dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan TNI". Ia menyarankan agar seluruh kata "dapat" dihapuskan.

"Sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib," jelas Tina pada Rabu (30/9/2020).

2. TNI-POLRI diwajibkan terlibat agar penerapan protokol kesehatan semakin disiplin

Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai pemulihan ekonomi yang dibarengi dengan penanggulangan pandemik COVID-19 sangat penting. Menurutnya, salah satu cara yang dapat membantu pemulihan ekonomi dan penanggulangan kesehatan bersamaan adalah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Displin itu mudah diucapkan, sayangnya belum semua melaksanakan. Makanya Pemerintah menugaskan Polri bersama TNI sebagai pendamping Petugas Sipil di lapangan yang bersifat wajib," jelasnya.

Baca Juga: Anies Klaim Ada 100 RS Rujukan COVID-19 di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya