TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Kasasi KPK, MA Perkuat Putusan Bebas Crazy Rich Samin Tan

KPK bakal pelajari putusan MA

Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan bebas terhadap crazy rich Samin Tan. Samin merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.

"Putus, tolak," bunyi putusan MA bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu.

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi usai Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas

1. KPK bakal pelajari putusan MA

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan pihaknya belum menutup kemungkinan mengambil langkah hukum berikutnya untuk melawan putusan bebas tersebut. Dia berharap MA segera mengirim salinan putusan tersebut.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ujar Ali, Senin (13/6/2022).

2. KPK ajak publik kawal proses hukum Samin Tan

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menjelaskan, kasasi yang telah dilakukan merupakan upaya hukum untuk membuktikan dugaan korupsi Samin Tan seperti bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meski upaya kasasi ditolak, KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya