Tolak Kasasi KPK, MA Perkuat Putusan Bebas Crazy Rich Samin Tan
KPK bakal pelajari putusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan bebas terhadap crazy rich Samin Tan. Samin merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.
"Putus, tolak," bunyi putusan MA bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu.
Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi usai Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas
1. KPK bakal pelajari putusan MA
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan pihaknya belum menutup kemungkinan mengambil langkah hukum berikutnya untuk melawan putusan bebas tersebut. Dia berharap MA segera mengirim salinan putusan tersebut.
"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ujar Ali, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas