Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas 

Hakim sebut dakwaan suap Samin Tan tak terbukti

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membebaskan Samin Tan, terdakwa kasus korupsi Rp5 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pembebasan crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) untuk melaksanakan putusan pengadilan pada Senin (30/8/2021).

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: [BREAKING] Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas dalam Kasus Suap Rp5 Miliar

1. KPK ajukan kasasi terhadap vonis Samin Tan

Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menegaskan bahwa KPK menghormati putusan majelis hakim dan independensi peradilan. Namun, lembaga antikorupsi itu tetap mengajukan kasasi

KPK menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan hingga penuuntutan meyakini buktibukti dalam perkara ini kuat. Buktinya, kata Ali, Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan pada Eni Saragih.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," kata Ali.

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar

2. KPK harap putusan lengkap vonis Samin Tan segera dikirim

Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK berharap Pengadilan Tipikor Jalarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Nantinya KPK akan memperlajari pertimbangan putusan tersebut,

"Untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," jelasnya.

3. Crazy rich Samin Tan divonis bebas

Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Hakim menyatakan dakwaan pada Crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) ini tidak terbukti.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan," lanjutnya.

Hakim meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Selain itu, Hakim juga memintan agar Jaksa KPK membebaskan Samin Tan dari tahanan.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya