Tolak Sidang Virtual, Rizieq: Saya Ingin Pengadilan Berjalan Adil!
Rizieq mau hadir dari awal sidang sampai putusan pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus Swab PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat berlangsung alot. Rizieq Shihab dan para kuasa hukumnya menolak melanjutkan persidangan yang digelar secara virtual.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap tegas mengatakan bahwa sidang tetap dilanjutkan secara virtual. Hal itu sudah sesuai dengan musyawarah.
"Sidang online harus hormati karena ini diatur Permah. Kalau kuasa hukum gak setuju, ajukan uji hukum" ujar Majelis Hakim, Senin (16/3/2021).
Baca Juga: Terkendala Teknis, Sidang Kasus Rizieq Shihab Ditunda hingga 19 Maret
1. Rizieq klaim sidang langsung bisa lebih berjalan adil dibanding virtual
Rizieq Shihab mengatakan, permohonan bahwa dirinya tak bersedia melakukan sidang virtual telah disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukum kepada Majelis Hakim, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial. Namun, Majelis Hakim merasa belum menerima itu meski Rizieq mengklaim punya tanda terimanya.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang online, maaf beribu maaf. Karena ini menyangkut nasib saya, saya sudah tiga bulan di penjara. Saya ingin pengadilan saya berjalan adil, saya dapat hak dan kebebasan saya untuk hadir," ujar Rizieq dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021).
"Kalau jaksa dan penuntut umum lebih dari 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya yang seorang diri dihalangi? Saya tegas memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai di akhir keputusan," tambahnya.
Baca Juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Secara Langsung