Tulis Nota Pembelaan 2.000 Halaman, Fredrich Yunadi Begadang 2 Pekan
Fredrich beberkan alasan dirinya tak bisa dijerat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus e-KTP atau KTP Elektronik kembali dilanjutkan hari ini, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Fredrich Yunadi.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, Fredrich mengklaim beberapa hal ketika membacakan pembelaannya, seperti KPK tak punya hak menangani kasusnya dan profesi advokat yang memiliki imunitas.
1. KPK tak punya hak menangani kasus Fredrich
Salah satu klaim Fredrich ketika membaca pembelaan adalah tidak adanya wewenang KPK untuk menangani kasusnya. Dia berpendapat Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi (UU Korupsi) bukan termasuk pidana korupsi, sehingga KPK tak berwenang menangani perkara tersebut.
“Kami berpendapat perkara ini tidak layak dibawa ke persidagan. Seharusnya terdakwa tidak diseret menjadi pesakitan dengan dakwaan menghalangi penyidikan,” kata dia.