TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tulis Nota Pembelaan 2.000 Halaman, Fredrich Yunadi Begadang 2 Pekan

Fredrich beberkan alasan dirinya tak bisa dijerat hukum

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus e-KTP atau KTP Elektronik kembali dilanjutkan hari ini, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Fredrich Yunadi.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, Fredrich mengklaim beberapa hal ketika membacakan pembelaannya, seperti KPK tak punya hak menangani kasusnya dan profesi advokat yang memiliki imunitas.

1. KPK tak punya hak menangani kasus Fredrich

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Salah satu klaim Fredrich ketika membaca pembelaan adalah tidak adanya wewenang KPK untuk menangani kasusnya. Dia berpendapat Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi (UU Korupsi) bukan termasuk pidana korupsi, sehingga KPK tak berwenang menangani perkara tersebut.

“Kami berpendapat perkara ini tidak layak dibawa ke persidagan. Seharusnya terdakwa tidak diseret menjadi pesakitan dengan dakwaan menghalangi penyidikan,” kata dia.

2. Advokat punya imunitas

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus e-KTP itu juga berpendapat, seorang advokat memiliki kode etik yang seharusnya digunakan dalam menilai, apakah dirinya melanggar standar kerja atau tidak, serta peraturan organisasi advokat, sehingga tak bisa dituntut.

“Advokat tidak dapat dituntut. Tidak ada alasan apapun bagi jaksa untuk membangkang konstitusi,” kata Fredrich.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya