TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uji Coba Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Kena Perluasan Ganjil-Genap

Dishub DKI Jakarta akan kerahkan personel

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini akan mulai menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta.  Kendati, saat ini perluasan sistem ganjil-genap masih sebatas uji coba hingga 6 Semester 2019.

Personel Dishub akan dikerahkan. Sedangkan, sistem ini tak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Bagaimana aturan baru ini?

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum 

1. Personel Dishub akan dikerahkan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerjunkan personel untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas. 

"Nanti setelah itu, baru tanggal 12 (Agustus) kita akan di lapangan full," ujar dia, Jakarta, Senin (12/8). 

2. Sistem ganjil-genap tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sistem ganjil-genap berlaku hanya pada hari kerja pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Pembatasan ini tidak berlaku pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil-genap ini yakni ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, kendaraan listrik, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Protes Perluasan Ganjil Genap 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya