TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Umar Patek Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Sudah Berikrar Setia pada NKRI

Umar Patek sudah dapat rekomendasi BNPT dan Densus 88

Umar Patek saat ditemui di Lapas Porong, Sidoarjo Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Jakarta, IDN Times - Pelaku bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek sudah mendapatkan bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan menyebut, Umar telah memenuhi sejumlah syarat, termasuk berikrar setia pada NKRI.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat

1. Ada sejumlah syarat agar napi dapat bebas bersyarat

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rika menjelaskan, program bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang napi agar dapat bebas bersyarat.

"Sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Rika.

2. Umar Patek sudah dapat rekomendasi BNPT dan Densus 88

Napiter Umar Patek saat bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Kalapas I Surabaya. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Umar Patek disebut telah memenuhi syarat-syarat itu. Bahkan, pembebasan bersyarat ini juga sudah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," jelas Rika.

Baca Juga: Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya