Umar Patek Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Sudah Berikrar Setia pada NKRI
Umar Patek sudah dapat rekomendasi BNPT dan Densus 88
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaku bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek sudah mendapatkan bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan menyebut, Umar telah memenuhi sejumlah syarat, termasuk berikrar setia pada NKRI.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat
1. Ada sejumlah syarat agar napi dapat bebas bersyarat
Rika menjelaskan, program bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang napi agar dapat bebas bersyarat.
"Sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Rika.
Baca Juga: Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas