TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Wagub DKI: Kita Hormati dan Laksanakan 

Tapi buruh tetap boleh menyampaikan aspirasi ke Pemprov DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal itu diungkapkan Riza kepada wartawan pada Selasa (27/10/2020).

"Kita hormati keputusan yang diambil. Sementara keputusannya seperti tahun lalu, itu yang kita hormati, kita hargai kita laksanakan," kata Riza.

Baca Juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik agar Cegah Terjadinya PHK 

1. Pemprov DKI Jakarta tetap terima aspirasi para buruh jika tidak setuju

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Meski mendukung pemerintah pusat, Riza memastikan tidak menutup keran dialog dengan para buruh. Para buruh masih boleh menyampaikan aspirasinya kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penetapan UMP 2021.

"Apabila ada teman-teman dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya nanti kita akan sampaikan," jelas Riza.

2. Menaker Ida Fauziah klaim sudah pikirkan matang-matang sebelum putuskan UMP 2021 tidak naik

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah sudah memikirkan langkah-langkah saat memutuskan tidak adanya kenaikan upah minimum pada 2021. Menurut Ida, program subsidi gaji yang sudah diberikan pemerintah menjadi pengaman sosial bagi para pekerja dan buruh.

"Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui subsidi upah yang saya sampaikan tadi. Bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah sudah menyiapkan beberapa langkah," kata Ida dalam siaran langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Mengenai subsidi gaji, itu merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Hingga 23 Oktober 2020, Ida menjelaskan, realisasi penyalurannya mencapai Rp14,6 triliun dan diberikan kepada 12 juta pekerja dengan persentase mencapai 98,30 persen. 

Ida menjelaskan, berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh dalam membayar upah. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan keluarnya SE tersebut.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan upaya penetapan upah minimum di masa pandemik COVID-19. Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut, maka kami mengeluarkan SE," terangnya.

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya