Upaya KPK Lawan Politik Uang di Pemilu 2024: Hajar Serangan Fajar!
KPK sebut politik uang sebagai sumber masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kampanye "Hajar Serangan Fajar" menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024. Kampanye ini bertujuan mengajak masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan pesta demokrasi adalah hajatan milik rakyat. Melalui Pemilu, rakyat akan memilih dan menentukan nasibnya untuk lima tahun ke depan. Pemimpin yang terpilih merupakan representasi dari harapan rakyat akan sebuah perubahan, keadilan, dan kesejahteraan bagi segenap anak bangsa.
"Saya titipkan kepada para partai politik jauhkan kepentingan pribadi dan golongan demi mewujudkan tujuan negara Indonesia," kata Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: KPK Segera Panggil Lagi Menhub Budi Karya Sumadi
1. KPK: politik uang sebagai sumber masalah
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, berujar kampanye "Hajar Serangan Fajar" adalah implementasi hasil kajian yang dilakukan KPK mengenai potensi korupsi pada Pemilu.
Hasil kajian 2018 mengungkap sebanyak 95 persen menjatuhkan pilihannya karena melihat uangnya, 72,4 persen media sosial, dan 69,6 persen popularitas.
Sementara, hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang. Setelah dibedah, sebanyak 82 persen penerimanya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun.
Faktor terbesar perempuan menerima politik uang tersebut karena faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi, dan tidak tahu tentang politik uang.
"Politik uang sama dengan sumber masalah sektor politik. Politik uang yang lebih populer dengan istilah 'Serangan Fajar' adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono