TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Keluar Rutan

KPK ajukan kasasi

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat. Malamnya, ia langsung keluar dari Rumah Tahanan.

"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya guntur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi

1. KPK ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menghormati putusan Majelis Hakim. Meskti begitu, Jaksa KPK tetap melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali.

2. Hakim sebut Gazalba tidak terbukti korupsi

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat. Hakim disebut KPK tidak memiliki cukup bukti menerima suap dari Debitur KSP Intidana.

"Menurut majelis hakim tidak cukup alat bukti, kami yakin masih ada upaya kasasi. Kalau intinya (vonis) tadi, hakim nilai dakwaan kami tidak terbukti," ujar Gazalba saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Bui

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya