Usut Dugaan Suap di Mabes Polri, KPK Cegah Tersangka ke Luar Negeri
KPK disebut tetapkan anggota Polri jadi tersangka korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. Oleh karena itu, KPK telah mengajukan pencegahan ke Imigrasi agar para tersangka tidak ke luar negeri.
"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
1. Pencegahan untuk membantu penyidikan kasus korupsi
Ali menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Para tersangka dicegah hingga enam bulan ke depan.
"Permintaan cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak tanggal 3 November 2022," jelasnya.
Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah