TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Dugaan Suap di Mabes Polri, KPK Cegah Tersangka ke Luar Negeri

KPK disebut tetapkan anggota Polri jadi tersangka korupsi

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. Oleh karena itu,  KPK telah mengajukan pencegahan ke Imigrasi agar para tersangka tidak ke luar negeri.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

1. Pencegahan untuk membantu penyidikan kasus korupsi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Para tersangka dicegah hingga enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak tanggal 3 November 2022," jelasnya.

Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

2. KPK disebut tetapkan Anggota Polri Bambang Kayun jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Jayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya