TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Kasus Korupsi Kabasarnas, KPK-TNI akan Bentuk Tim Gabungan

Kabasarnas berpeluang diadili seperti sipil

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim koneksivitas dengan TNI. Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk kedepan supaya ada sinergi antara pihak Puspom TNI dan juga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Puspom TNI Tahan Kabasarnas Soal Suap Pengadaan Barang dan Jasa

1. Kabasarnas berpeluang diadili seperti sipil

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan kedua prajurit TNI itu tetap berpeluang diadili seperti orang sipil. Sebab, Basarnas merupakan lembaga nonmilter.

"Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas," kata Alex.

2. KPK awalnya tetapkan 5 tersangka dalam kasus ini

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktu PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.

Baca Juga: Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap Basarnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya