Virus Corona Meluas, Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunjungan Kerja
Aturan berlaku sampai Indonesia bebas virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang, mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta dilarang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar kota maupun negeri.
Larangan tersebut berlaku hingga Indonesia, khususnya Jakarta, bebas dari virus corona atau COVID-19. "Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya saat dikofirmasi, Selasa (17/3).
1. Larangan Kunker berlaku sejak Senin
Larangan tersebut tertulis dalam surat bersifat penting dengan nomor 287/-079.71. Surat berlaku sejak Senin (16/3). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan pertimbangan virus corona yang telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, anggota DPRD sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) dilarang melakukan kunjungan kerja.
"Sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," tulis surat yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu.
Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan