Wabah Virus Corona, Begini Instruksi Anies ke Rumah Sakit dan Dinkes
Sejumlah negara sudah berstatus positif kena virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 untuk menyikapi virus Corona yang tengah mewabah di berbagai penjuru dunia, Selasa (25/2).
Dalan instruksi tersebut Anies memberikan sejumlah arahan bagi sejumlah pihak termasuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
1. Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti diminta menyusun rencana penanggulangan bencana
Anies menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti untuk melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan resiko penularan virus Corona, berkoordinasi dan mensosialisasikan bahaya virus Corona.
Selain itu Widyastuti juga diminta untuk menyusun rencana penanggulangan bencana daerah dengan melibatkan TNI, Polri, dan Rumah Sakit. Lalu, ia juga diminta memantau dan mengevaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi ancaman virus Corona.
"Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus," ujar Anies seperti dikutip IDN Times dari Ingub tersebut.
Baca Juga: Ilham Habibie: Virus Corona Bikin Indonesia Dibanjiri Barang Tiongkok