TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Bupati Blitar Diperiksa Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

KPK turut memeriksa empat orang lainnya

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Blitarkab.go.id

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Ia dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga: Terbukti Suap Bupati Langkat, Pengusaha Ini Divonis 2,5 Tahun Bui

1. Ada 4 orang saksi lain yang diperiksa KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK dalam kasus ini turut memeriksa sejumlah saksi lainnya pada Senin (4/7/2022). Para saksi tersebut antara lain:

Hardja Karsana Kosasih (Advokat)
Tonny Wahyudi alias Yudi Gedut (Komisaris PT Artha Sejati)
Titin Mawari (Swasta)
Adrysan Sundoro (Swasta)

2. Nurhadi sudah dijebloskan ke LP Sukamiskin karena korupsi

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia dikurung selama enam tahun di sana.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di Sukamiskin

Baca Juga: Pengacara OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya