Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nurhadi akan mendekam di sana selama enam tahun.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI dengan terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Tak hanya itu, Nurhadi wajib membayar denda Rp500 juta. Apabila ia tak sanggup membayar, hukumannya akan ditambah tiga bulan penjara.
1. Menantu Nurhadi juga dijebloskan ke penjara yang sama
KPK juga menjebloskan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, ke Lapas Sukamiskin. Rezky akan menjalani hukuman selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dilakukan juga eksekusi terhadap Terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," jelas Ali.
Baca Juga: ICW: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sangat Layak Divonis Seumur Hidup
2. Penyuap Nurhadi juga dijebloskan ke Sukamiskin
Tak hanya itu, Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Hiendra akan dipenjara selama 4,5 tahun di sana serta harus membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.
3. Nurhadi dan menantunya terbukti terima suap Rp49 miliar
Nurhadi dan menantunya divonis karena terbukti menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Vonis keduanya lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara, Rezky dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, Ini Alasan KPK Ajukan Banding