TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Azis terseret pada dugaan suap Rp1,5 miliar eks Penyidik KPK

(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Azis Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kali ini KPK memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan.

"Hari ini Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

1. KPK telah menggeledah rumah dan kantor Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Sebelumnya Tim Penyidik KPK telah mengeledah ruang kerja dan rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021. Selain itu, dua apartemen juga diperiksa pada hari yang sama.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya saat itu.

2. Azis dicegah ke luar negeri selama enam bulan

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Politikus Partai Golkar ini juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi dan KPK. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan lembaga antirasuah itu apabila memerlukan keterangan Azis selaku saksi dalam kasus ini.

"Pelarangan bepergian  ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya