TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Hari Ini

Kantor dan rumah Azis sudah digeledah Penyidik KPK

(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

"Benar, dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin sebagai saksi," ujarnya Ali dalam keterangan yang dikutip Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bantah Disuap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Rp3 M

1. Azis disebut tahu proses tindak pidana korupsi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Ali menjelaskan bahwa surat pemanggilan untuk Azis telah dilayangkan. Ia berharap politikus Partai Golkar itu memenuhi panggilan KPK.

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

2. Kantor dan rumah Azis sudah digeledah, ia juga dicegah ke luar negeri

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah mengeledah ruang kerja dan rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021. Selain itu, terdapat dua apartemen juga diperiksa pada hari yang sama.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya saat itu.

Azis juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi dan KPK. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan lembaga antirasuah itu apabila memerlukan keterangan Azis selaku saksi dalam kasus ini.

"Pelarangan bepergian  ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," jelasnya.

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya