TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Bodetabek Cuma Butuh E-KTP untuk Masuk ke Jakarta

Warga non-Jabodetabek tetap butuh SIKM

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang hendak masuk ke ibu kota hanya perlu menunjukkan KTP elektronik (E-KTP) di perbatasan Jakarta. Hal itu dilakukan menyusul ditariknya pos pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari perbatasan Jabodetabek ke perbatasan Jakarta dengan Bodebek.

"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP, bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6)

Baca Juga: Hari Ini Kasus COVID-19 di Jakarta Bertambah 147, Total 8.423 Orang 

1. Warga non-Jabodetabek tetap diminta SIKM

IDN Times/Axel Jo Harianja

Syafrin mengatakan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk. Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan diizinkan masuk Jakarta.

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM ya mohon maaf silakan putar balik," jelasnya.

2. Ada 36 cek poin di perbatasan Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Syafrin pernah mengatakan ada 36 cek poin di perbatasan kota Jakarta. Lokasi cek poin tersebut antara lain berada di Pos Polisi Kamal, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Jalan Raya Bekasi di Ujung Menteng, dan Pos Polisi Jalan Raya Kalimalang di Jalan Lampiri. Syafrin menjelaskan, nantinya cek poin tersebut akan dijaga petugas gabungan.

"Ada petugas Dishub, Satpol PP, dan TNI," jelas Syafrin

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Masyarakat di Pasar Paling Rentan Tertular COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya