Warga Bodetabek Cuma Butuh E-KTP untuk Masuk ke Jakarta
Warga non-Jabodetabek tetap butuh SIKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang hendak masuk ke ibu kota hanya perlu menunjukkan KTP elektronik (E-KTP) di perbatasan Jakarta. Hal itu dilakukan menyusul ditariknya pos pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari perbatasan Jabodetabek ke perbatasan Jakarta dengan Bodebek.
"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP, bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6)
Baca Juga: Hari Ini Kasus COVID-19 di Jakarta Bertambah 147, Total 8.423 Orang
1. Warga non-Jabodetabek tetap diminta SIKM
Syafrin mengatakan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk. Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan diizinkan masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM ya mohon maaf silakan putar balik," jelasnya.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Masyarakat di Pasar Paling Rentan Tertular COVID-19