TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Jakarta Bisa Didenda Rp5 Juta Jika Tolak Tes COVID-19, Nurut Ya!

Perda aturan ini sedang dibahas di DPRD DKI

Ilustrasi tes usap atau PCR Test. IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi berupa denda Rp5 juta kepada masyarakat yang menolak tes COVID-19, baik tes rapid maupun tes usap PCR. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) penanganan COVID-19, yang saat ini tengah dibahas DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi ada beberapa hal yang kita atur, misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan, baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Ini Sisa Tempat Tidur ICU dan Isolasi Rumah Sakit Rujukan COVID-19 DKI

1. Denda dibuat untuk efek jera

Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI itu menegaskan, aturan denda sebesar Rp5 juta itu dibuat bukan untuk meraup keuntungan. Namun, denda itu dibuat agar ada efek jera untuk masyarakat.

"Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ. Membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," kata Judistira.

2. Perda penanganan COVID-19 disebut akan disahkan pekan depan

Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Judistira menjelaskan saat ini DPRD dan Pemprov DKI telah sepakat mengenai isi Perda penanganan COVID-19. Sehingga rancangan Perda tersebut akan segera disahkan dalam rapat paripurna.

"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan," kata dia.

Baca Juga: 70 Persen Kapasitas Rumah Sakit di DKI Terisi, Ini Upaya Pemprov DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya