Yana Mulyana Gagal Happy karena Dibui Jelang Idul Fitri
Yana Mulyana kena OTT KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat, 14 April 2023 di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.
"Kegiatan tangkap tangan dilakukan Tim KPK dari siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap diantaranya Wali Kota Bandung (Yana Mulyana)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu, 15 April 2023.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Korupsi Yana Mulyana Berawal dari Penawaran Pengusaha
1. Yana Mulyana ditangkap di rumah dinasnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan tangkap tangan diawali adanya laporan masyarakat. Setelahnya, KPK bergerak ke Bandung, Jawa Barat.
KPK langsung mengamankan Ajudan Wali Kota Bandung Anri Susanto, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul RIjal, dan Sekretaris Pribadi Yana Mulyana Rizal Hilman di Balai Kota Bandung pada pukul 12.50 WIB. Lalu, Tim KPK juga menangkap CEO PT CIFO, Sony Setiadi di kantornya dan Manager PT SMA Andreas Guntoro di kantornya.
Malamnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan beserta staf Dinas Perhubungan Bandung bernama Wanda diamankan di kantornya. 15 menit berselang, giliran Yana Mulyana yang ditangkap di rumah dinasnya.
"Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ujar Gufron.
KPK turut menyita sejumlah bukti yang ditemukan dalam tangkap tangan. Bukti-bukti yang disita antara lain uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, RInggit, Yen, dan Bath, serta sepatu Lous Vuitton Cruise Charie.
"Total seluruhnya setara Rp924,6 juta," ujarnya.
Baca Juga: OTT Yana Mulyana, KPK Temukan Uang dan Sneakers Louis Vuitton
Baca Juga: Profil Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK