TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zumi Zola Dicecar KPK Soal Penyerahan Uang ke Eks Anggota DPRD Jambi

28 eks anggota DPRD Jambi ditahan KPK

Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Ia diperiksa mengenai penyerahan uang ke sejumlah mantan Anggota DPRD Jambi ketika masih menjabat sebagai gubernur.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk Tersangka KN (Kusnindar) dan kawan-kawan agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

1. Dua Anggota DPRD Jambi diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa Anggota DPRD Jambi Bustami Yahya dan Khairil di Polda Jambi. Keduanya diperiksa soal dugaan penyerahan uang dari Zumi Zola.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," ujar Ali.

2. Zumi Zola bekas napi korupsi

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai diperiksa KPK pada 2018 lalu (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Zumi Zola merupakan mantan narapidana korupsi suap ketok palu di Provinsi Jambi. Kasus ini bermula ketika dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 terdapat sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar dapat disahkan, sejumlah eks anggota DPRD meminta uang dengan istilah 'ketok palu' pada mantan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Melalui Paut Syakarin selaku orang kepercayaannya, Zumi menyerahkan uang senilai Rp2,3 miliar kepada sejumlah anggota dewan.

Baca Juga: KPK Tahan eks Anggota DPRD Jambi, Tersangka ke-41 Suap Ketok Palu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya