TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Juta Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober

Unjuk rasa digelar di lingkungan pabrik masing-masing

Buruh dan mahasiswa di Jambi menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja. (IDN Times/Ramond EPU)

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Unjuk rasa ini rencananya akan digelar di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing secara serentak di seluruh Indonesia.

"Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja, akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (4/10/2020).

 

Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Kadin dan Apindo Ingatkan Sanksi  

1. Serikat pekerja telah kirim surat izin ke kepolisian

Massa petani ikut dalam aksi menolak Omnibus Law di Kota Medan beberapa waktu yang lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB di lingkungan perusahaan guna menghindari penyebaran COVID-19. Serikat kerja, kata Iqbal, telah mengirimkan surat izin kepada pihak kepolisian di masing-masing wilayah.

"Produksi akan setop karena dia unjuk rasanya dari jam 06.00 WIB pagi sampai jam 18.00 WIB sore. Dan lokasinya itu adalah masih di lingkungan pabrik, di halaman pabrik, di kantin, di halaman parkir mobil, dan area lain," katanya.

2. Unjuk rasa libatkan 2 juta buruh

Ilustrasi (IDN Times/Bagus F)

Said mengungkapkan bahwa ada sekitar 2 juta buruh di 150 kabupaten/kota yang ada di 20 provinsi Indonesia.

Di Jawa Barat (Jabar) misalnya, akan melibatkan para buruh dari Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung dan Cimahi.

Dari Jawa Tengah ada buruh yang ikut unjuk rasa dari Semarang, Kendal, Jepara dan di Jawa Timur ada dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik.

Untuk wilayah Sumatra, ada dari Sumatra Utara, Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai. Di Kepulauan Riau ada kaum buruh dari Batam, Bintan, Karimun dan masih banyak lagi lainnya.

Sementara itu, tuntutan utama dalam unjuk rasa tersebut ada 10 poin, antara lain tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tentang sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), tentang pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan tentang potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.

Namun demikian, tujuh isu lainnya juga akan tetap mendapat perhatian demi kesejahteraan para buruh.

"Apa itu yang masih dituntut? Meminta UMK dan UMSK jangan hilang. Jadi kembali ke Undang-Undang Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, UMK dan UMSK jangan hilang," jelas dia.

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya