3 Kali Tidak Ada Salat Jumat karena COVID-19, Bagaimana Hukumnya?
MUI akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona membuat sejumlah umat Muslim tidak melakukan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana bila tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut? Mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut disebut kafir.
Berikut penjelasan MUI.
Baca Juga: Wabah COVID-19: Salat Jumat di Istiqlal Diganti Salat Zuhur di Rumah
1. Ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.
Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya.
Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada udzur syar'i, maka ini dibolehkan.
Menurut pandangan para ulama fikih, udzur syar'i tidak salat Jumat antara lain karena sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Udzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.
"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," ujar Asrorun dalam keterangan resminya, Jumat (3/4).
Editor’s picks
Selain itu, ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Baca Juga: Cegah COVID-19, DKM Masjid Raya Bandung Tiadakan Salat Fardu & Jumatan