TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Oleh Polisi, Kapolri Terbitkan Surat 

Surat Telegram itu mengenai tes urine kepada anggota Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo seperti dikutip ANTARA, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga: Polri Pecat Kompol Yuni dari Jabatan Kapolsek Astana Anyar

1. Surat Telegram dikeluarkan menyusul terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh Kapolsek Astana

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferdy menyampaikan bahwa surat Telegram tersebut dikeluarkan menyusul penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang melakukan penyalahgunaan narkoba bersama 11 anggotanya.

Kasus tersebut dianggap telah mencoreng citra dan wibawa Polri. Oleh sebab itu, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, mantan Kabareskrim tersebut juga meminta dilakukannya razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri. Pihaknya akan memperkuat pengawasan internal serta melakukan koordinasi dengan reserse narkoba dan BNN.

"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tutur dia.

Baca Juga: Profil Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni, Diciduk Gegara Narkoba

Lebih lanjut, Ferdy juga mengingatkan kepada seluruh atasan di lingkungan Polri agar mengingatkan jajarannya akan bahaya dari narkoba.

Selain itu, anggota Polri diingatkan agar tidak mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Sebab, mereka akan menerima sanksi berupa pemecatan.
"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.

2. Pemecatan menanti anggota Polri yang terlibat narkoba

Upacara sertijab perwira tinggi Polri di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (19/11) pagi. Sumber: Humas Polda Kaltim

Baca Juga: Kapolsek Kena Kasus Narkoba, Kapolri Listyo Sigit: Tidak Ada Toleransi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya