Dijemput Saat Injury Time, Maria Lumowa Nyaris Lolos Gegara COVID-19
Keberuntungan masih menaungi Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada cerita menarik saat penjemputan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI senilai Rp1,7 triliun di masa injury time.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Maria berpeluang bebas saat itu jika dinyatakan positif COVID-19. Hal itu dikarenakan Maria harus dikarantina. Waktu karantina selama 14 hari akan membuat status hukumnya gugur.
Pada 16 Juli 2020, masa penahanan Maria Lumowa berakhir di Serbia.
"Dia bebas hukum sesuai aturan di Serbia. Saya perlu menjelaskan kebetulan sama dengan di indonesia, Serbia COVID-19 agak tinggi. Memang bulan Mei dibuka semacam PSBB-nya," kata Yasonna saat diwawancarai Rosiana Silalahi dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).
"Dia (bisa) bebas. Karena minimal dua minggu (karantina) kan. Kalau sakit terus... dia makanya kita sebut injury time. Tim kita sangat baik. kita betul-betul solid melakukan upaya ini bersama-sama," tambahnya.
Baca Juga: 4 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI yang Buron 17 Tahun
1. Yasonna bersyukur Maria dinyatakan dalam kondisi sehat
Nasib baik masih menaungi Indonesia. Sebab, saat ingin diserahkan dan kembali ke Indonesia, otoritas hukum di Serbia menyatakan bahwa Maria dalam keadaan sehat. Walhasil, Maria langsung diboyong ke Tanah Air untuk diproses hukum secara lebih lanjut.
"Sebelum masuk dan dibawa saya khawatir saat di tes COVID-19 , kita jadi ga boleh bawa dia dan dia lepas. Ini suatu blessing yang besar. Waktu siang mau berangkat otoritas Serbia mengatakan akan ada penyerahan di bandara. Saya menuju ke bandara dengan tim dan dibuat surat keterangan bahwa dia sehat walafiat dan bebas COVID-19," jelas Yasonna.
Baca Juga: [BREAKING] Maria Pauline Nyaris Lolos Penangkapan di Serbia