TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Terpidana Kasus Pelecehan di JIS Dapat Grasi dari Jokowi

Neil Bentleman sudah membayar denda

The Associated Press

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelecehan siswa di Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman mendapat 'pengampunan' atau grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia akhirnya merasakan kebebasan usai menginap di 'Hotel Prodeo' selama lima tahun.

Neil pertama kali merasakan jeruji besi usai dia divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan pada 2015 silam. Pria bule itu kemudian mengajukan banding. Upaya yang dilakukannya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut sehingga dia bebas pada Agustus 2015.

Sayang, Neil hanya sebentar merasakan udara bebas. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan dirinya bersalah dan memberinya hukuman 11 tahun penjara. Sebenarnya, Neil telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017. Sayangnya, upaya itu gagal.

Meski begitu, dirinya saat ini telah bebas. Neil kemudian langsung pulang ke Kanada dan berkumpul dengan keluarganya.

1. Bebas sejak 21 Juni 2019

Wall Street Journal

Kabid Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kuswanto mengatakan, Neil sudah bebas sejak 21 Juni 2019. Dirinya sejatinya sudah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi sejak 2018.

Upaya itu tidak sia-sia. Mantan Wali Kota Solo itu setuju untuk memberikan grasi kepada Neil lewat lewat Kepres No 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019.

"(Neil) sudah bebas dari lapas kelas 1 Cipinang sejak tanggal 21 Juni 2019," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (13/7).

2. Syarat grasi dipenuhi

The Epoch Time

Ade mengatakan jika Neil mendapat grasi lewat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 13/G tahun 2019 pada tanggal 19 Juni 2019 berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan serta pidana denda Rp 100 juta yang harus dibayar.

"Dendanya sudah dibayar," tuturnya.

Sekedar informasi, menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Baca Juga: Dapat Grasi, Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Mudik ke Kanada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya