Kapal Barang dan Kargo dari India Wajib Isolasi Selama 14 Hari
Pemerintah temukan kasus COVID-19 klaster kapal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh kapal barang maupun kargo yang kontak langsung dengan wilayah India diwajibkan untuk melakukan isolasi selama 14 hari.
"Khusus untuk kapal yang pernah ataupun berasal dari India untuk dilakukan isolasi di kapal selama 14 hari. Jadi artinya, kita isolasi langsung di kapal bagi barang atau cargo yang pernah masuk ke India," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: [UPDATE] 165,7 Juta Orang di Dunia Terpapar COVID-19
1. Pemerintah temukan kasus klaster kapal
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah menemukan kasus COVID-19 kluster kapal di Cilacap, Jawa Tengah. Namun demikian, saat ini sebagian ABK telah dinyatakan sembuh.
"Di sana dari ABK-nya tercatat positif dan sebagian telah sembuh. Namun di situ nanti dijelaskan juga oleh Pak Wamenkes ada 14 ABK yang terkena varian B.1617," ungkapnya.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni