Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia Selama 14 Hari
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama 14 hari ke depan. Keputusan tersebut sejalan dengan berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak hari ini hingga 25 Januari 2021.
"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui channel Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Satgas COVID-19 Rilis Larangan WNA Masuk dan Protokol WNI yang Kembali
1. Pembatasan dilakukan karena kasus COVID-19 terus melonjak
Airlangga menyampaikan bahwa larangan masuk Indonesia bagi WNA dilakukan lantaran kasus positif COVID-19 terus melonjak, sejak libur panjang Oktober 2020 hingga saat libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat, dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan ini tentunya operasi yustisi tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," ucap dia.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Perjalanan Orang di Masa PPKM Jawa-Bali