TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Pertanyakan Hukuman Lebih Berat pada Idrus Marham

Putusan itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor

(Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1 Idrus Marham, Samsul Huda, mempertanyakan hukuman yang lebih berat diberikan kepada kliennya. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada Idrus Marham.

"Membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis/optik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya," kata Samsul dalam keterangannya, Kamis (18/7).

Baca Juga: Terima Suap dari Ajudan Idrus Marham, Jadi Alasan KPK Pecat Pegawainya

1. Pengadilan banding dinilai Samsul salah terapkan hukum

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Samsul menyebut pengadilan banding dalam menerapkan hukum Pasal 12a UU Tipikor kepada Idrus Marham. Menurut dia, kliennya seharusnya bebas atau diterapkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.

"Karena Idrus Marham pasif saja dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eny Saragih," tutur dia.

2. Pengacara bakal koreksi fakta-fakta tidak benar

(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Samsul kembali mengoreksi fakta-fakta yang tidak benar yang tetap dipakai sebagai dasar untuk memutus perkara, karena berakibat salah dalam menerapkan hukum.

"Karena bisa berakibat salah dalam menerapkan hukum," tegas dia.

3. KPK terima putusan PT DKI

(Ilustrasi) ANTARA FOTO

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima putusan lengkap putusan PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. 

"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima Banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Febri.

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya