Pengacara Pertanyakan Hukuman Lebih Berat pada Idrus Marham
Putusan itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1 Idrus Marham, Samsul Huda, mempertanyakan hukuman yang lebih berat diberikan kepada kliennya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada Idrus Marham.
"Membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis/optik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya," kata Samsul dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Baca Juga: Terima Suap dari Ajudan Idrus Marham, Jadi Alasan KPK Pecat Pegawainya
1. Pengadilan banding dinilai Samsul salah terapkan hukum
Samsul menyebut pengadilan banding dalam menerapkan hukum Pasal 12a UU Tipikor kepada Idrus Marham. Menurut dia, kliennya seharusnya bebas atau diterapkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
"Karena Idrus Marham pasif saja dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eny Saragih," tutur dia.
Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara