PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?
Aturan detil PSBB akan diatur oleh kepala daerah terkait
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan, pemberlakuan PSBB ketat tidak berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Melainkan hanya akan diterapkan di beberapa wilayah kota/kabupaten yang ada di kedua pulau tersebut.
Lalu bagaimana dengan nasib wilayah yang tidak diberlakukan PSBB ketat?
"Kota/kabupaten yang statusnya oranye atau hijau tentu (dapat) beraktivitas seperti biasa. Tetapi tentu (wilayah) yang punya 4 kriteria, dibatasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3T
1. Aturan detail terkait pengetatan PSBB akan diatur oleh kepala daerah
Airlangga menyampaikan bahwa aturan detail terkait PSBB di sejumlah wilayah Jawa-Bali akan diatur oleh peraturan gubernur (Pergub) di masing-masing daerah. Dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Secara prinsip di seluruh Indonesia yang (wilayahnya) berwarna oranye, harus hati-hati dan masyarakatnya harus disiplin agar tidak berubah menjadi wilayah merah," ujar pria yang juga Menko Perekonomian tersebut.
Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Oke