TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 Ribu Guru akan Demo Pekan Depan, Ini Tuntutannya ke Pemerintah 

Mereka menuntut tenaga guru honorer tak dihapus

Suasana audiensi guru honorer dengan anggota DPRD Purbalingga di ruang sidang Paripurna, Rabu (12/2). Dok IDN Times

Jakarta, IDN Times - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi mengancam puluhan ribu guru honorer akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (20/2) bila pemerintah tak segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Hal itu lantaran banyak rekan-rekannya yang mengajar di daerah selama satu tahun namun belum mendapat surat keputusan pengangkatan. 

"Sudah siap (turun untuk berunjuk rasa). (Kami akan datang) dari seluruh kabupaten/kota guru honorer. Dari (Kabupaten) Garut saja ada 20 bus," kata Didi dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (15/2). 

Ia mengatakan ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah. Para guru honorer itu berharap tuntutan itu bisa dipenuhi sebelum (20/2) mendatang. 

Apa saja tuntutan para guru honorer yang bekerja di daerah?

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS 

1. Para guru meminta Presiden Jokowi keluarkan aturan bagi pengajar agar diangkat jadi P3K

Guru honorer Bertha mengajar murid-muridnya di SD Filial 004 di Samarinda. IDN Times/Yuda Almerio

Didi mengungkapkan, tuntutan pertama yang akan disampaikan oleh guru honorer adalah meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menerbitkan aturan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lulus. Sebab, sampai saat ini status mereka masih belum jelas. 

"Sudah dinyatakan lulus, tapi belum ada SK-nya, belum diangkat (jadi PPPK)," ungkapnya.

2. Presiden menghapuskan sistem guru honorer dan guru honorer diangkat jadi PNS

Aksi honorer K2 menuntut pemerintah supaya diangkat jadi PNS. IDN Times/Istimewa

Tuntutan kedua, Didi melanjutkan, adalah meminta pemerintah mengangkat guru honorer yang berusia di atas 35 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia juga ingin agar pemerintah tidak memberlakukan kebijakan untuk menghapus guru honorer.

"Tentang (guru) honorer, jangan dihapus yang (tenaga) honorer ini," ucapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat Disentil Lewat Surat Cinta Nadiem ke Guru-guru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya