TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salah Satu Isi Draf RUU Ketahanan Keluarga akan Atur Jual-Beli Sperma

Ketentuan itu terlampir dalam draft RUU Ketahanan Keluarga

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - RUU Ketahanan Keluarganya telah masuk dalam Prolegnas 2020. Usulannya pun sudah dalam bentuk draf. Salah satu yang menarik adalah, RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang jual-beli sperma. 

Dikutip IDN Times, Rabu (18/2), dalam pasal 31 ayat (1) Draft RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Baca Juga: Draf RUU Ketahanan Keluarga, Istri Wajib Mengatur Urusan Rumah Tangga

1. Dalam ayat (2), setiap orang dilarang membujuk hingga memaksa orang lain untuk mentransaksikan sperma

instagram.com/thelongroadtomotherhood

Dalam Pasal 31 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

2. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu dalam bab XIII draf RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang sanksi, Pasal 138 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 31, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta. 

"Setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: DPR Siap Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas dan Lantik PAW

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya