Salah Satu Isi Draf RUU Ketahanan Keluarga akan Atur Jual-Beli Sperma
Ketentuan itu terlampir dalam draft RUU Ketahanan Keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - RUU Ketahanan Keluarganya telah masuk dalam Prolegnas 2020. Usulannya pun sudah dalam bentuk draf. Salah satu yang menarik adalah, RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang jual-beli sperma.
Dikutip IDN Times, Rabu (18/2), dalam pasal 31 ayat (1) Draft RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Baca Juga: Draf RUU Ketahanan Keluarga, Istri Wajib Mengatur Urusan Rumah Tangga
1. Dalam ayat (2), setiap orang dilarang membujuk hingga memaksa orang lain untuk mentransaksikan sperma
Dalam Pasal 31 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Baca Juga: DPR Siap Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas dan Lantik PAW