TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Situs Indo XXI Mau Diblokir, Menkominfo: Gak Bisa Seenaknya Blokir

Pemblokiran masih tahap pembahasan, gimana menurutmu?

Menkominfo Johnny G. Plate. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate buka suara soal rencana pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti IndoXXI (Lite) serta ribuan situs dan domain ilegal lainnya. Menurut Johnny, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan pemblokiran. 

"Tidak bisa seenaknya blokir memblokir. Dibilang bajak, apa benar membajak? Apa bukan? Kan harus lihat dulu. Tidak bisa Kominfo saja," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga: Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Nanti Kita Lihat

1. Pemblokiran bisa dilakukan setelah dibahas bersama dengan instansi terkait

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Johnny mengatakan, pemblokiran bisa dilakukan apabila telah dilakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya. Dari hasil koordinasi tersebut nantinya bisa diputuskan apakah situs tersebut benar-benar melanggar hukum. 

"Harus kerja sama dengan yang lain apakah kepolisian, BSSN, lalu yang lain untuk memastikan apa benar ini melanggar hukum? Itu yang diblokir," tuturnya. 

2. Johnny tegaskan pemerintah bakal tindak pelanggar hukum

Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di JX International Surabaya, Sabtu (23/11). IDN Times/Fitria Madia

Pria yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 ini menegaskan bahwa pemerintah bakal menindak tegas situs-situs yang melanggar hukum. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). 

"Kalau di spesifik sedang diperiksa dulu. Kominfo kalau langgar aturan ya tertib," tegasnya.

Baca Juga: Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya