Situs Indo XXI Mau Diblokir, Menkominfo: Gak Bisa Seenaknya Blokir
Pemblokiran masih tahap pembahasan, gimana menurutmu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate buka suara soal rencana pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti IndoXXI (Lite) serta ribuan situs dan domain ilegal lainnya. Menurut Johnny, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan pemblokiran.
"Tidak bisa seenaknya blokir memblokir. Dibilang bajak, apa benar membajak? Apa bukan? Kan harus lihat dulu. Tidak bisa Kominfo saja," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).
Baca Juga: Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Nanti Kita Lihat
1. Pemblokiran bisa dilakukan setelah dibahas bersama dengan instansi terkait
Johnny mengatakan, pemblokiran bisa dilakukan apabila telah dilakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya. Dari hasil koordinasi tersebut nantinya bisa diputuskan apakah situs tersebut benar-benar melanggar hukum.
"Harus kerja sama dengan yang lain apakah kepolisian, BSSN, lalu yang lain untuk memastikan apa benar ini melanggar hukum? Itu yang diblokir," tuturnya.