Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi ke Oknum Guru SMA 58 Diduga Rasis
Tindakan intoleran sangat tidak dibenarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjatuhi sanksi terhadap oknum Guru SMAN 58 yang diduga rasis. Menurut Riza, tindakan intoleran tersebut tidak patut dilakukan.
"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan. Namun memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Hasut Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama, Guru SMA 58 Dilaporkan ke Polisi
1. Wagub Riza sayangkan tindakan intoleran guru SMAN 58
Riza menuturkan tindakan oknum guru TS (56) dalam sebuah pesan di Grup WhatsApp dalam pemilihan ketua OSIS merupakan kesalahan. Apalagi yang bersangkutan merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," tutur dia.
Karena berada di wilayah pendidikan, lanjut Riza, dia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. "Dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tambah dia.
Baca Juga: Kepsek SMA 58: Guru yang Hasut Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Menyesal