TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Berkas Kasus Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim

Mabes Polri diminta melengkapi berkas perkara Rizieq

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times – Empat berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya dikembalikan oleh Tim Jaksa Peneliti Jampidum kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada keterangan tertulisnya bahwa pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dipastikan Sehat oleh Tim Medis saat Keluarga Berkunjung

1. Rincian empat berkas perkara pidana Rizieq

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Seperti yang dikutip dari ANTARA, ada empat berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim, berikut rincian dari berkas perkara yang telah diteliti oleh peneliti Jaksa Agung:

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan dugaan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

2. Penyidik Bareskrim segera lengkapi petunjuk dari jaksa

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik dari bareskrim masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Agung saat mengembalikan berkas perkara karena sebelumnya berkas perkara tiga sudah dikembalikan karena pada saat itu jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Rian.

Baca Juga: Pengacara: Rizieq Shihab Sering Sesak Napas di dalam Tahanan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya