Cegah COVID-19, Menteri PAN-RB Minta ASN Batasi Tamu di Kantor
ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja produktif dan menjaga protokol kesehatan, dengan membatasi tamu yang datang ke kantor setelah cuti perayaan Imlek, guna memutus penyebaran COVID-19 yang mengalami peningkatan selama liburan Imlek.
"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin, 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja-disiplin tegas protokol kesehatan," ujar Tjahjo seperti dilansir ANTARA, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Gak Cuma ASN, Semua Warga Sebaiknya di Rumah saat Libur Panjang Imlek
1. Pembatasan penerimaan tamu bagi ASN di kantor
Dalam upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19 Aparatus Sipil negara (ASN) diminta membatasi kedatangan dan penerimaan tamu di kantor selama masa pandemik dan setelah libur Imlek. Selain itu, ASN diminta mengawasi gerak gerik perkembangan COVID-19 melalui peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.
Tjahjo sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021, yang berisi pembatasan pegawai ASN untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada 12-14 Februari 2021. Surat edaran dibuat untuk membatasi kegiatan masyarakat ke luar kota sebagai upaya pencegahan menularnya COVID-19.
"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama 2021," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.
Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek, Bisa Kena Sanksi!