TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Menteri PAN-RB Minta ASN Batasi Tamu di Kantor

ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin

tjahjokumolo.com

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja produktif dan menjaga protokol kesehatan, dengan membatasi tamu yang datang ke kantor setelah cuti perayaan Imlek, guna memutus penyebaran COVID-19 yang mengalami peningkatan selama liburan Imlek.

"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin, 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja-disiplin tegas protokol kesehatan," ujar Tjahjo seperti dilansir ANTARA, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Gak Cuma ASN, Semua Warga Sebaiknya di Rumah saat Libur Panjang Imlek

1. Pembatasan penerimaan tamu bagi ASN di kantor

Rapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19 Aparatus Sipil negara (ASN) diminta membatasi kedatangan dan penerimaan tamu di kantor selama masa pandemik dan setelah libur Imlek. Selain itu, ASN diminta mengawasi gerak gerik perkembangan COVID-19 melalui peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

Tjahjo sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021, yang berisi pembatasan pegawai ASN untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada 12-14 Februari 2021. Surat edaran dibuat untuk membatasi kegiatan masyarakat ke luar kota sebagai upaya pencegahan menularnya COVID-19. 

"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama 2021," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.

2. Pengaturan kerja ASN di kantor maupun di rumah

Ilustrasi pekerja ASN di Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Para ASN yang bekerja di kantor ataupun di rumah segala pengaturannya akan diserahkan kepada para pimpinan kementerian atau lembaga, dan kepala perangkat daerah masing-masing. Untuk pembagian giliran bekerja (shift) bahkan jam bekerjanya ditetapkan masing-masing pimpinan daerah.

Tjahjo juga mengimbau agar pimpinan kementerian atau lembaga daerah dapat membuat pengaturan dan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah dalam memberikan arahan bagi ASN di daerah masing-masing.

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek, Bisa Kena Sanksi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya