TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Pembongkaran Makam COVID-19, 6 Orang Jadi Tersangka

Motif pelaku ingin memindahkan jenazah ke makam keluarga

Ilustrasi lahan TPU COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Jakarta, IDN Times – Polisi telah menetapkan tersangka pembongkaran tujuh makam jenazah COVID-19 di pemakaman umum setempat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tersangka terdiri dari enam orang dengan inisial AK, NA, AAS, A, D dan R.

Hingga saat ini keenam tersangka masih menjalani penyidikan guna pengumpulan keterangan dan bukti lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Parepare.

"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Makam Jenazah Pasien COVID-19 di Depok Ambles, Ini Penyebabnya

1. Polisi butuh waktu tiga hari untuk mengungkap para pelaku pembongkaran makam COVID-19

Makam-makam baru tampak di pemakaman COVID-19 di TPU Jatisari Mijen Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan atensi Kapolres Parepare membutuhkan waktu tiga hari untuk mengungkap siapa yang melakukan pembongkaran makam jenazah COVID-19 tersebut.

Dalam keterangannya, Sat Reskrim menggali informasi dari semua keluarga korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini, hingga keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

2. Pelaku mengaku didatangi korban dalam mimpi, minta jenazahnya dipindahkan

IDN Times/Galih Persiana

Setelah tertangkap keenam orang pelaku mengutarakan alasan dan keterangan yang berbeda sebagai motif tindakannya. Beberapa orang pelaku mengatakan motifnya adalah untuk memenuhi amanah keluarga dan orang tua korban COVID-19 untuk memindahkan makam korban ketempat pemakaman keluarga.

Selain itu, motif pelaku lainnya yakni dirinya (pelaku) didatangi oleh korban COVID-19 melalui mimpi dan korban minta dipindahkan ke tempat penguburan yang lain, beberapa di antaranya memiliki alasan yang sama terkait dengan menguburkan jenazah korban COVID-19 ke tempat penguburan lain atas mandat dari keluarganya.

"Ada juga pelaku mimpi diminta jenazahnya (korban COVID-19) dipindahkan," ungkap perwira menengah Polri itu.

Baca Juga: 7 Makam di Parepare Terbongkar, Tiga Jenazah COVID-19 Hilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya