TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Bekasi Perpanjang PPKM Satu Bulan

Warga Bekasi diimbau batasi kegiatan di luar rumah

Mendagri Tito Karnavian bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tinjau banjir di Jati Asih (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 30 hari sebagai bentuk upaya memperketat kegiatan masyarakat selama PPKM yang kedua setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan dari PPKM pertama pada 11 sampai 25 Januari 2021 karena penularan COVID-19 masih terus mengalami peningkatan.

"Perpanjangan berlaku mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus 1 Juta Hari Ini

1. Pemerintah daerah gencarkan pemeriksaan selama PPKM

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati menjelaskan bahwa kenaikan kasus COVID-19 di Kota Bekasi tidak lepas dari pengawasan dan pemeriksaan pemerintah daerah selama masa PPKM.

"Kalau Kota Bekasi, kita melakukan tracking (pelacakan) di tengah masyarakat dengan sangat intensif," katanya.

Selain itu, melakukan pemeriksaan secara bertahap melalui rumah sakit dengan penyediaan fasilitas yang memadai bisa menjadi upaya pelacakan virus corona agar tidak menyebar secara luas dan bisa segera ditanggulangi oleh tenaga kesehatan yang mumpuni serta mematuhi prokes. 

"Banyak juga masyarakat yang melakukan tes di sini (Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Candrabhaga) untuk melacak adanya penyebaran COVID-19," tambah Dezy

2. Jika positivity rate lebih dari 22 persen, Bekasi akan lakukan pengetatan

Penugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut pengakuan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, jika hasil dari positivity rate naik dan menunjukkan angka di atas 22 persen maka pengetatan akan terus diadakan.

Namun pihaknya belum menjelaskan secara detail bentuk pengetatan seperti apa yang akan dilakukan jika positivity rate di Kota Bekasi melebihi 22 persen karena angka perbandingan jumlah kasus positif COVID-19 juga tidak diketahui secara jelas.

Baca Juga: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang Masuk Zona Merah COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya