TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Penyuplai Narkoba ke Jennifer Dunn

Tersangka pernah minta bantuan orang pintar untuk mengelabui polisi

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus pengedar narkoba atas nama R alias K pada Kamis (18/1) di Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan K adalah penyuplai narkoba ke FS yang kemudian menjual ke Jennifer Dunn (Jendun) dan temannya yang berinisial R alias T.

“Dari hasil pengembangan (penyelidikan) FS dapat barang dari K, K dapet dari L yang masih DPO,” kata Argo di Polda Meto Jaya, Sudirman, Jakarta, Sabut (27/1).

Ada 5 fakta menarik terkait K sebagai Bandar yang menyuplai narkoba ke Jendun.

Baca juga: Jedun Dipenjara, Ini 10 Foto Liburan Sarita dan Anak di Bali 

1. Pulang pergi Jakarta-Cirebon

IDN Times/Helmi Shemi

Setelah mengetahui dirinya dicari Polisi dari pemberitaan di media, K lalu melarikan diri ke Cirebon, ke Jakarta dan kembali lagi ke Cirebon.

“Tersangka K setelah tahu dari pemberitaan dicari sama petugas berusaha kabur ke Cirebon, ke Jakarta lagi dan ke Cirebon,” kata Argo.

2. Cari orang pintar untuk kelabui polisi

IDN Times/Helmi Shemi

Saat berada di Cirebon, K mendatangi dukun dan meminta kepada dukun itu agar Polisi dapat melupakan dirinya.

“K sembunyi, juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas sehingga lupa dan tidak mencari K lagi. Sayangnya doa penyidik lebih kuat dan penyidik berhasil menangkap K di Cirebon,” ujar Argo.

3. Barang bukti yang ditemukan

IDN Times/Helmi Shemi

Dalam penangkapan K, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu handphone, satu kartu ATM dan bukti transaksi di Cirebon. Begitu juga saat penyidik membawa tersangka ke Jakarta untuk menggeledah TKP dan menemukan buku tabungan, 2 unit handphone, buku bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan 4 bukti setoran.

“Ada handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan tersangka lain, ATM, buku tabungan yang semuanya terbukti berkaitan dengan kasus JD, alur transaksinya bisa dilacak,” ungkap Argo.

4. Pernah ditangkap BNN

IDN Times/Helmi Shemi

Barang bukti berupa buku bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang ditemukan di TKP kedua di Jakarta membuat Polisi mengetahui bahwa K pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2014 lalu dan kini masih dalam status bebas bersyarat.

“K masih dalam status pembebasan bersyarat, wajib lapor. Pernah ditangkap BNN dan sudah divonis 4 tahun 2014. Masih diawasi oleh BAPAS,” jelas Argo.

Baca juga: Hukuman Mati Pengedar Narkoba Dinilai Tidak Sesuai Prinsip HAM?

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya