TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Ironi dan Fakta Buruknya DPR di Mata Masyarakat

Hampir tidak harapan memiliki wakil rakyat yang bersih

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times – Bagaimana kamu menilai kinerja DPR periode 2014-2019 saat ini? Memuaskan atau tidak? Lalu apakah kamu memiliki harapan baru pada calon anggota legislatif dan anggota DPR di Pemilu 2019 nanti?

Tidak ada salahnya berpikir positif tentang DPR dan harapan baru di tahun mendatang, namun sayangnya ada 5 ironi yang membuat kamu menghela nafas tentang DPR saat ini dan yang baru nanti.

1. Nilai buruk di awal masa jabatan

IDN Times/Sukma Shakti

Pada jejak pendapat yang dilakukan Kompas pada 14 April 2014 lalu menunjukkan 68 persen responden meragukan kemampuan anggota Dewan yang baru untuk menolak suap atau korupsi. Hanya 21,7 persen responden yang menilai citra DPR yang dilantik pada 22 Desember 2014 itu baik.

2. Persepsi negatif DPR yang membaik

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Laporan Tajuk Rencana Kompas pada Selasa (25/9) menyebutkan, dalam menyerap dan menyuarakan suara rakyat, dalam jajak pendapat tahun 2015, sekitar 82,6 persen responden menyatakan tidak puas dan 84,4 persen responden menyatakan tak puas pula dengan kinerja partai politik.

Kondisi lebih baik, tahun ini 35,7 persen responden menyatakan citra DPR saat ini baik dan 80,8 persen responden menyatakan DPR terlalu bertele-tele saat membahas undang-undang (Kompas, 3/9/2018).

Baca Juga: Jumlah Caleg Mantan Napi Bakal Bertambah?

3. Faktor-faktor yang menyebabkan buruknya persepsi terhadap DPR

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Dalam perkembangannya, persepi negatif DPR tidak membaik. Beberapa hal yang menyebabkannya adalah karena kinerja DPR itu sendiri, terutama dalam pembuatan undang-undang. 

Selain itu, 11 anggota DPR periode 2014-2019, termasuk (mantan) Ketua DPR Setya Novanto, dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Terpidana Kasus Suap DPRD Malang Paksa Anggotanya Bikin BAP Palsu

4. Larangan KPU untuk wakil rakyat yang dibatalkan MA

IDN Times/Sukma Shakti

Ironisnya, dalam jajak pendapat tahun lalu, 99,1 persen responden menginginkan calon anggota legislatif bersih dari kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan kondisi itu, tetapi peraturan KPU dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga eks narapidana korupsi, eks napi bandar narkoba, atau eks napi kasus pelecehan seksual terhadap anak bisa menjadi wakil rakyat.

Pesimisme mendapatkan wakil rakyat yang bersih bukan sekedar obrolan warung kopi biasa. Pasalnya, mengacu data yang diolah Litbang Kompas dari KPU, pada pemilu mendatang tak kurang dari 529 anggota DPR periode ini mencalonkan diri lagi (94 persen), lebih banyak dibandingkan pada pemilu sebelumnya (Kompas, 24/9/2018).

Baca Juga: Begini Cara Aji Nyindir DPR di Depan Najwa dan 5 Ribu Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya