TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Kopi Sachet Kedaluwarsa Dijual dengan Diubah Tanggalnya

Ada 190 ribu kopi sachet yang diamankan BPOM

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Kamu pecinta kopi? Hati-hati dalam membeli kopi ya, khususnya kopi sachet. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian, diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.

Penindakan itu dilakukan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.

Baca Juga: Sekitar 3 Persen Makanan Berbuka Puasa Mengandung Bahan Berbahaya

1. Bagaimana modus operandinya?

IDN Times/Helmi Shemi

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, mengatakan menyebut pelaku menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk.

Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus atau mengganti label kedaluwarsa tersebut.

“Misalnya kayak ini, ini kedaluwarsa 16 Maret 2018, tapi oleh pelaku diubah jadi 24 Juni 2020. Yang diubah di sachet-nya, di dus tertera tanggal asli kedaluwarsa,” jelas Penny.

Dia menambahkan, produk ini menjadi indikasi bahwa Indonesia dijadikan tempat pembuangan produk-produk dari luar negeri yang sudah rusak atau kedaluwarsa.

“Jadi, di sini ada pihak yang memperbarui tanggal kedaluwarsa dan diedarkan lagi,” ucap Penny.

2. Total nilai ekonominya hingga Rp1,4 miliar

IDN Times/Helmi Shemi

Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Kopi sebanyak 190.000 sachet itu kemudian dibawa ke Gedung C BPOM, Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan menggunakan 3 truk.

"Satu truk ada hampir 100 karton. Secara keseluruhan, totalnya 194.000 atau 300 karton," kata Penny.

3. Pelanggaran lainnya yang ditemukan BPOM

IDN Times/Helmi Shemi

Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini juga menunjukkan setidaknya tiga pelanggaran lain. Pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan Rajanya Kopi Nusantara, padahal produk ini merupakan produk impor. Ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.

“Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara,” papar Penny.

4. Sulit bagi masyarakat mengetahui produk yang asli

IDN Times/Helmi Shemi

Penny menambahkan, sulit bagi masyarakat mengetahui tanggal asli kedaluwarsa produk yang diubah tersebut karena sangat mirip dengan tanggal kedaluwarsa aslinya.

“Sulit ya membedakan, jadi masyarakat harus waspada dan jangan membeli di sembarang tempat,” ujar dia.

Baca Juga: Kemendagri: Jika Tak Pilih Wagub, DPRD DKI Melanggar Aturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya