Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana
Bisa penjara 6 tahun dan diskualifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengecam keras adanya mahar politik yang diduga dilakukan oleh partai politik.
Meski hingga saat ini masih dalam proses pemanggilan terhadap calon yang mengungkap pertama kali, pihaknaya memastikan bahwa mahar politik tidak ada dalam Undang-undang Politik bahkan dilarang.
"Sejak awal Bawaslu menyebutkan mahar politik di Undang-undang politik dilarang. Jadi partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Selama pemilihan kepala daerah (Pilkada),” kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1).
Baca juga: Kinerja Bawaslu Dapat Pujian dari Lembaga Pemilu Asia
Setidaknya ada sanksi yang akan diberikan kepada pemberi, penerima maupun calon yang akan mengikuti kontestan pemilihan umum.
Baca juga: Setelah Panggil La Nyalla, Bawaslu Akan Minta Keterangan ke Prabowo Subianto
1. Sanksi pidana
Bawaslu bisa menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun bagi penerima atau pemberi mahar politik.
"Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima," sebut Abhan.
Baca juga: Diklarifikasi tentang Mahar Politik, La Nyalla Tak Hadiri Undangan Bawaslu
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Mahar Politik Partai Gerindra terhadap La Nyalla
Untuk itu, Abhan berpesan agar masyarakat mewaspadai politik uang selama masa pemilihan berlangsung. Dengan adanya politik uang bisa bermuara menjadi masalah korupsi.
"Karena money politic kejahatan demokrasi dan efeknya besar. Persoalan korupsi bisa diawali dengan persoalan politik transaksional," tutup Abhan.
Sebagaimana diketahui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Matalitti menyebutkan, dirinya dimintai mahar politik sebanyak Rp40 miliar. Dalam pernyataannya juga disebutkan nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Bawaslu Akan Lakukan Ini untuk Mencegah Isu SARA dan Politik Uang di Pilkada