Asyik, PNS Laki-laki DKI Dapat Cuti Melahirkan
Bisa ambil cuti 5 hari buat temani istri yang mau melahirkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan cuti melahirkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta laki-laki yang istrinya akan melahirkan.
Kabar menggembirakan itu datang dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau. Menurut Syamsudin, kebijakan itu diberikan sejak Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat.
“Udah berlaku di kita, itu udah duluan kita sejak Pak Anies Pak Gubernur kita (menjabat),” kata Syamsudin di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/3).
1. Calon ayah yang harus berikan pendampingan
Mengutip perintah Anies, Syamsudin mengatakan seorang suami harus mendampingi istrinya disaat melahirkan. Peran seorang suami dinilai penting untuk mengurangi beban ketakutan sang istri.
”Kalau istri melahirkan maka suami harus mendampingi kan begitu. Nah bisa dibayangkan bagaimana penderitaan seorang ibu kalau melahirkan,” kata Syamsudin.
Baca juga: Yang Dijanjikan Anies di Festival Pecinan Cap Go Meh
“Kalau Pak Gubernur itu lima hari itu sudah luar biasa. Jadi kita gak usah satu bulan. Lima hari rata-rata mintanya,” ungkap Syamsudin.
Baca juga: Anies Baswedan Maju Pilpres 2019? Ini Kata Keponakan Prabowo