Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017. Aturan itu telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018.
Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo mengapresiasi dikeluarkannya aturan itu.
“Ya intinya kita ini memberikan sebuah payung hukum dan jelas mengenai kegiatan transportasi online. Semuanya jelas,” kata Jokowi di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Baca Juga: 3 Tingkah Lucu Jokowi Saat Temui Pengemudi Ojek Online
1. Aturan yang akan menguntungkan semua pihak?
IDN Times/Teatrika Handiko Putri Ketika ditanya apakah aturan ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak, Jokowi menjawab semua pihak harus berada di posisi yang sama-sama menguntungkan.
”Di situ senang, di sini senang, semuanya senang yah,” ucapnya.
2. Apa saja yang diatur dalam aturan baru ini?
Di tempat yang sama Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan isi dari aturan ini yang seperti mengedepankan aspek keselamatan.
“Kita larang mereka (pengemudi online) menggunakan handphone saat mengendarai. Kita juga menyarankan mereka keselamatan yang lain,” sebutnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Hal lain yang diatur adalah soal suspend. Kemenhub meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Suspend berat harus dipertimbangkan, dan suspend sangat berat akan ada sanksi pidana.
3. Aturan untuk ojek online masih akan dibahas
Namun khusus untuk ojek online, Jokowi mengatakan aturan itu masih dibahas. Pasalnya, dalam hukum internasional tidak ada undang-undang yang mengatur transportasi umum untuk roda dua.
“Ya undang-undang itu kalau roda dua memang secara hukum internasional itu memang tidak ada. Oleh sebab itu kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri sudah ada diskresi di situ,” jelas Jokowi.
Meski belum tahu kapan akan dibuat undang-undang, Jokowi hanya mengatakan secepatnya dengan sementara berpatokan pada PM 118 tahun 2018 itu.
“Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online,” ucapnya.
Baca Juga: Gojek Indonesia Ekspansi ke-4 Negara Lain di ASEAN