TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Lengkap Kerja PNS untuk PPKM Level 4, 3, dan 2

Aturan ini mencakup untuk Jawa, Bali dan daerah di luarnya

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level.

Aturan kerja bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021, tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada 24 Agustus 2021.

Surat itu berisikan sistem kerja PNS di wilayah Jawa dan Bali serta di luar wilayah Jawa dan Bali untuk PPKM level 4, 3, dan 2, serta hal-hal yang harus diperhatikan pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah.

Berikut aturan kerja PNS selama PPKM level selengkapnya.

Baca Juga: Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

1. PNS yang bekerja di Jawa dan Bali untuk PPKM level 4, 3, dan 2

Ilustrasi PNS. (setkap.go.id)

Pada aturan PPKM level 4 dan 3, untuk PNS yang bekerja pada sektor layanan pemerintahan non-esensial bekerja dari rumah atau WFH 100 persen.

"Apabila dalam penyesuaian sistem kerja terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat yang hadir di kantor," tulis surat edaran tersebut, Selasa (24/8/2021).

Untuk PNS dengan sektor esensial, bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk PNS yang termasuk dalam sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor 100 persen.

Adapun untuk PPKM level 2, PNS yang bekerja pada sektor layanan pemerintahan non-esensial bekerja dari rumah atau WFH 50 persen. Lalu, untuk sektor esensial bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan untuk PNS yang termasuk dalam sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor 100 persen.

2. Sistem kerja PNS di luar Jawa dan Bali

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Untuk wilayah luar Jawa-Bali dengan PPKM Level 4, PNS sektor non-esensial boleh masuk kantor dengan kapasitas 25 persen. Namun jika ada klaster penyebaran COVID-19, maka kantor harus ditutup selama lima hari.

Untuk PNS sektor esensial, bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk PNS yang termasuk dalam sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor 100 persen.

Untuk PPKM level 3, pemerintah mengizinkan PNS bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 25 persen. Adapun untuk PPKM level 2 dan 1, sistem kerja PNS disesuaikan dengan memerhatikan kriteria zonasi.

"Untuk zona hijau dan kuning, PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 50 persen. Sementara untuk zona oranye dan merah, PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: PNS Mau Lanjut Kuliah? Catat Dulu Syaratnya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya