Aturan Lengkap Kerja PNS untuk PPKM Level 4, 3, dan 2
Aturan ini mencakup untuk Jawa, Bali dan daerah di luarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level.
Aturan kerja bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021, tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada 24 Agustus 2021.
Surat itu berisikan sistem kerja PNS di wilayah Jawa dan Bali serta di luar wilayah Jawa dan Bali untuk PPKM level 4, 3, dan 2, serta hal-hal yang harus diperhatikan pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah.
Berikut aturan kerja PNS selama PPKM level selengkapnya.
Baca Juga: Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
1. PNS yang bekerja di Jawa dan Bali untuk PPKM level 4, 3, dan 2
Pada aturan PPKM level 4 dan 3, untuk PNS yang bekerja pada sektor layanan pemerintahan non-esensial bekerja dari rumah atau WFH 100 persen.
"Apabila dalam penyesuaian sistem kerja terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat yang hadir di kantor," tulis surat edaran tersebut, Selasa (24/8/2021).
Untuk PNS dengan sektor esensial, bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk PNS yang termasuk dalam sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor 100 persen.
Adapun untuk PPKM level 2, PNS yang bekerja pada sektor layanan pemerintahan non-esensial bekerja dari rumah atau WFH 50 persen. Lalu, untuk sektor esensial bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan untuk PNS yang termasuk dalam sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor 100 persen.