Bagaimana Desa di Tabanan Bisa Meraih Penghargaan Desa Sadar Hukum?
4 desa di Tabanan diresmikan jadi Desa Sadar Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti karena berhasil mengembangkan desa di Kabupaten Tabanan sebagai Desa Sadar Hukum.
Adapun 4 desa di Kabupaten Tabanan yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum, yaitu Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan, Desa Belimbing Kecamatan Pupuan, Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel dan Desa Tangguntiti Kecamatan Selemadeg Timur.
Eka berbagi cerita kepada IDN Times bagaimana Tabanan bisa meraih penghargaan desa sadar hukum.
Baca Juga: 3 Cara Bupati Tabanan Jadikan Kabupatennya Paling Toleran se-Indonesia
1. Melibatkan dan melakukan pendekatan ke masyarakat
Langkah awal yang dilakukan Eka adalah mengajak warganya melalui desa adat untuk berkoordinasi sebelum dilakukan sosialisasi secara formal.
“Kita kan ada sosialisasi dari dinas terkait yang memang ikut dalam 1 tim yang sudah di SK-kan termasuk camat, kepala desa. Itu biasa kita pendekatan adat dulu, bahwa kepentingan nilai-nilai dalam sadar hukum ini apa, perlindungan untuk masyarakat khususnya perempuan dan anak apa,” kata Eka kepada IDN Times di Jakarta, Senin (10/12).
Baca Juga: Toleransi dari Kacamata Kanzha, Seorang Transgender