Hukuman Mati di RI Naik 46 Persen, Paling Banyak Terkait Narkoba
Tercatat ada 117 vonis hukuman mati sepanjang 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International mencatat vonis hukuman mati di Indonesia meningkat sebanyak 46 persen pada 2020. Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya mengatakan 101 dari 117 vonis hukuman mati, dijatuhkan untuk pelanggaran hukum terkait narkoba dan 16 terkait pembunuhan.
"Angka-angka ini mencerminkan tren yang tercatat di tahun-tahun sebelumnya, di mana pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba setidaknya 70 persen dari seluruh kasus yang diketahui," kata Ari Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Amnesty Internasional Soroti Kasus Aan Aminah dengan CV Sandang Sari
Baca Juga: Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19
1. Ada sekitar 482 orang terancam vonis hukuman mati
Amnesty Internasional menyebut ada 5 warga negara Malaysia yang dinyatakan bersalah karena perdagangan narkoba, termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati.
Dari 117 hukuman mati di Indonesia, 113 diantaranya adalah laki-laki dan 4 perempuan. Keempat perempuan tersebut merupakan warga negara Indonesia dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan sebanyak 2 orang dan perdagangan narkoba 2 orang.
"Di akhir tahun ini, setidaknya 482 orang diyakini berada di bawah vonis hukuman mati," ucap Ari.
Baca Juga: Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Tahanan yang Dijerat dengan UU ITE