TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Alasan Utama Izin Ormas FPI Belum Diperpanjang Kemendagri

Heboh pernyataan Menag dukung izin FPI diperpanjang

Eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis dalam jumpa pers soal kasus pimpinan FPI Rizieq Shihab di Arab Saudi. (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019. Namun hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum dapat memberikan perpanjangan izin.

Namun, reaksi Menteri Agama Fachrul Razi terhadap izin FPI mengejutkan. Dia menyetujui izin ormas Islam tersebut diperpanjang. Menurut dia, seluruh ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa tidak boleh dihentikan, termasuk FPI yang masa berlakunya sudah habis.

Apa alasan Kemendagri belum memberikan izin perpanjangan kepada FPI?

Baca Juga: Izin Hampir Kedaluwarsa, Mendagri: FPI Belum Penuhi Syarat SKT Ormas

1. Perpanjangan izin ormas FPI masih dalam proses pencermatan

IDN Times/ Helmi Shemi

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan perpanjangan izin ormas FPI masih dalam proses.

“Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum),” kata Hadi di Kementerian Dalam Negeri, Gambir Jakarta, Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

2. Kemendagri butuh masukan dari Kementerian Agama

Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Uni Lubis)

Alasan kedua adalah Kemendagri butuh masukan dari pihak terkait, antara lain dari Kementerian Agama dan pihak keamanan.

“Jadi saat ini masih dalam proses,” ucapnya.

3. Ada beberapa persyaratan yang harus direvisi FPI

(Eks Penasihat KPK, Abdullah Hemahua duduk di trotoar bersama Ketum FPI Sobri Lubis) IDN Times/Muhamad Iqbal

Hadi juga menyebutkan masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh FPI. “Belum masuk (perbaikannya). Deadline perbaikan ada, tergantung FPI. Semakin cepat semakin baik," ujarnya.

Kemendagri menyebut FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan untuk memperpanjang izin. Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat.

Baca Juga: FPI Belum Penuhi Syarat Perpanjangan Izin Sebagai Ormas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya