4 Alasan Utama Izin Ormas FPI Belum Diperpanjang Kemendagri
Heboh pernyataan Menag dukung izin FPI diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019. Namun hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum dapat memberikan perpanjangan izin.
Namun, reaksi Menteri Agama Fachrul Razi terhadap izin FPI mengejutkan. Dia menyetujui izin ormas Islam tersebut diperpanjang. Menurut dia, seluruh ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa tidak boleh dihentikan, termasuk FPI yang masa berlakunya sudah habis.
Apa alasan Kemendagri belum memberikan izin perpanjangan kepada FPI?
Baca Juga: Izin Hampir Kedaluwarsa, Mendagri: FPI Belum Penuhi Syarat SKT Ormas
1. Perpanjangan izin ormas FPI masih dalam proses pencermatan
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan perpanjangan izin ormas FPI masih dalam proses.
“Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum),” kata Hadi di Kementerian Dalam Negeri, Gambir Jakarta, Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: FPI Belum Penuhi Syarat Perpanjangan Izin Sebagai Ormas